Rabu, 12 Oktober 2011

Konsinyasi


            Biasanya jumlah calon pelanggan maupun pelangggan pada setiap wilayah adalah terbatas, maka untuk meningkatkan volume penjualan adalah dengan memperluas daerah pemasaran. Ada banyak cara untuk meningkatkan volume penjualan antara lain: dengan penjualan cicilan, konsinyasi, agen maupun cabang. Pada pertemuan kali ini khusus membahas mengenai akuntansi konsinyasi.

Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah  satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut Konsinyor / consignor / pengamanat. Pihak yang menerima barang Konsinyasi disebut Konsinyi / Consigner / Komisioner. Bagi konsinyor barang yang dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut barang konsinyasi (konsinyasi keluar/consigment out)

Sabtu, 03 September 2011

Pengertian dan Pandangan Tentang Gender


     Pengertian gender menurut Mansour Fakih (1999) adalah pengolongan secara gramatikal terhadap kata-kata benda dan kata-kata lain yang berkaitan dengannya, yang secara garis besar berhubungan dengan keberadaan dua jenis kelamin serta ketiadaan jenis kelamin atau kenetralan.
Pandangan mengenai gender dapat di klasifikasikan pertama : ke dalam dua model yaitu equity model dan complementary contribution model, kedua : ke dalam stereotype yaitu sex-role stereo type dan managerial stereo types (Gill Palmer dan Tomiselvi Kondasaami, 1997).
Lehman (1990), mengemukakan bahwa stereotypical personality maskulin (kepemimpinan, personalitas yang kuat, dan ossertiyeness) secara umum mempunyai rangking yang tinggi untuk kantor angkutan publik lebih lanjut. Maupin (1993), mengemukakan bahwa pengaruh negatif stereotype pada wanita di kantor publik adalah di sebabkan oleh situation-centered dan person-centered.

Rabu, 17 Agustus 2011

Untuk Negeri ini


Allah SWT berfirman: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(QS. al-A'raf: 96).

Rating: 5 

Rabu, 06 Juli 2011

Nilai Waktu Uang


v Tingkat Bunga
Nilai uang Rp 1.000,- sekarang berbeda dengan nilai uang Rp 1.000,- lima tahun lagi. Uang Rp 1.000,- yang diterima sekarang mempunyai kesempatan untuk menghasilkan bunga. Apabila semua aliran kas didunia ini sudah pasti, maka tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu uang. Kenyataannya dalam kehidupan bisnis terdapat ketidakpastian aliran kas tersebut. Untuk itu perlu menambah suatu premi risiko pada tingkat bunga sebagai kompensasi adanya ketidakpastian tersebut.  Sebagian besar keputusan keuangan selalu mempertimbangkan nilai waktu uang. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk mengerti betul tentang nilai waktu uang.

Kamis, 16 Juni 2011

Ulasan dan Dampak Adanya UU PDRD NO. 28 Tahun 2009 Terhadap Otonomi Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 

Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah telah diganti sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang ke dua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada tanggal 15 September 2009 telah disahkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Undang-undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Yang paling mencolok dalam perubahan undang-undang ini adalah adanya pengalihan 2 (dua) jenis pajak pusat, yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dimana pada kesempatan kali ini saya akan membahas jenis yang kedua, BPHTB.

Sekapur Sirih :::

Saya harus mengatakan bahwa isi blog ini mencerminkan pengetahuan dan kebijaksanaan kolektif.
Persis yang dikatakan oleh Goethe (
Johann Wolfgang von Goethe) dalam percakapannya dengan ilmuwan Swiss, Frederic Soret, Pada tanggal 17 Februari 1832 ::
"Siapakah saya ini? Apa yang telah saya lakukan? Saya telah mengumpulkan dan memanfaatkan segala sesuatu yang telah saya dengar dan saya alami. Karya saya telah disebarluaskan oleh ribuan orang yang berbeda-beda--> orang bijak dan bodoh, jenius dan dungu, tua dan muda. Mereka semua menawari saya keahlian dan cara hidup mereka masing-masing. Sering kali, saya ambil hasil-hasil yang dikembangkan orang lain. Karya saya adalah karya kolektif, dan membawa nama Goethe."