Rabu, 06 Juli 2011

Nilai Waktu Uang


v Tingkat Bunga
Nilai uang Rp 1.000,- sekarang berbeda dengan nilai uang Rp 1.000,- lima tahun lagi. Uang Rp 1.000,- yang diterima sekarang mempunyai kesempatan untuk menghasilkan bunga. Apabila semua aliran kas didunia ini sudah pasti, maka tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu uang. Kenyataannya dalam kehidupan bisnis terdapat ketidakpastian aliran kas tersebut. Untuk itu perlu menambah suatu premi risiko pada tingkat bunga sebagai kompensasi adanya ketidakpastian tersebut.  Sebagian besar keputusan keuangan selalu mempertimbangkan nilai waktu uang. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk mengerti betul tentang nilai waktu uang.

Kamis, 16 Juni 2011

Ulasan dan Dampak Adanya UU PDRD NO. 28 Tahun 2009 Terhadap Otonomi Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 

Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah telah diganti sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang ke dua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada tanggal 15 September 2009 telah disahkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Undang-undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Yang paling mencolok dalam perubahan undang-undang ini adalah adanya pengalihan 2 (dua) jenis pajak pusat, yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dimana pada kesempatan kali ini saya akan membahas jenis yang kedua, BPHTB.

Jumat, 06 Mei 2011

LEASING (SEWA GUNA USAHA)


LATAR BELAKANG
Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang muncul begitu saja. Badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga banyak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 dan keputusan menteri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu: 1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal; 2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis – jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.

Jumat, 22 April 2011

sebuah surat Gila...



to : Metopel...


wahai METOPEL....
Tak ada semenitpun saya tidak memikirkan anda...
dari hari ke hari saya selalu memikirkan anda,,apakah anda tahu wahai METOPEL????
berpuluh-puluh situs saya datangi hanya untuk mencari jurnal,,baik itu jurnal asing ataupun jurnal nasional....
itu semua saya kelola dan simpulkan hanya untuk mu, agar dirimu selalu kenyang akan sumber wahai METOPEL...
tapi itu selalu kurang untukmu...
apakah anda sadar itu wahai METOPEL???
belum lagi saya harus menghadapi pengampu mu itu,,yaa...dia yang selalu teoritis dan hanya mau apa yang dia inginkan selalu tercapai tanpa peduli apa yang telah dia sampaikan itu belum membuat saya mengerti...
sempat saya putus asa akan penelitian ini,,apa anda tahu???
stress diri ini memikirkan anda...
tapi...

Senin, 14 Maret 2011

Ibu...

Ibu selalu menyertaimu.

Ibumu adalah bisikan daun-daun, ketika kau mencari angin berjalan-jalan.
Ia adalah aroma segar yang keluar dari kaus kakimu yang putih tercuci bersih.
Ibumu hidup dalam tawamu, dan mengkristal dalam tetes air matamu.

Ibumu adalah tempat tinggalmu yang pertama.
Dari sana kamu datang, dan dia adalah terang yang menuntun setiap langkah hidupmu.
Dialah cinta pertamamu, takkan ada yang dapat memisahkanmu darinya.
Waktu, jarak, bahkan kematian takkan memisahkan kamu dari ibumu.
Kamu akan membawa dia di dalam dirimu selalu

oleh : Sherry Martin


Rating: 5 

Sekapur Sirih :::

Saya harus mengatakan bahwa isi blog ini mencerminkan pengetahuan dan kebijaksanaan kolektif.
Persis yang dikatakan oleh Goethe (
Johann Wolfgang von Goethe) dalam percakapannya dengan ilmuwan Swiss, Frederic Soret, Pada tanggal 17 Februari 1832 ::
"Siapakah saya ini? Apa yang telah saya lakukan? Saya telah mengumpulkan dan memanfaatkan segala sesuatu yang telah saya dengar dan saya alami. Karya saya telah disebarluaskan oleh ribuan orang yang berbeda-beda--> orang bijak dan bodoh, jenius dan dungu, tua dan muda. Mereka semua menawari saya keahlian dan cara hidup mereka masing-masing. Sering kali, saya ambil hasil-hasil yang dikembangkan orang lain. Karya saya adalah karya kolektif, dan membawa nama Goethe."