Kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan
oleh para auditor dalam proses pengauditan. Jika
seseorang auditor melaksanakan pekerjaannya secara profesional maka audit yang
dihasilkan akan berkualitas. De Angelo (1981) dalam Alim, dkk (2007) mendefenisikan kualitas audit sebagai :
“Probabilitas
seorang auditor dalam menemukan dan melaporkan penyelewengan dalam sistem
kliennya”.
Probabilitas
penemuan penyelewengan bergantung pada kemampuan teknis auditor (seperti
pengalaman auditor, pendidikan, pro-fesionalisme, dan struktur audit
perusahaan). Probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi
dalam sistem akuntansi klien bergantung pada independensi auditor. Deis dan Giroux
(1992) dalam Alim, dkk (2007) juga
menjelaskan adapun kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam
laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan
kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada
independensinya
AAA Financial
Accounting Standard Committee
(2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa :
“Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi
(keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap
kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi
pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi
mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
Abdul Halim (2001) dalam bukunya mengatakan faktor-faktor
penentu kualitas audit terdiri dari :
1.
Pengalaman.
2.
Pemahaman industri
klien.
3. Respon atas kebutuhan klien.
4.
Ketaatan pada
standar umum audit.
Selain
itu, untuk dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam
menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik
akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya
harus memegang prinsip-prinsip profesi. Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan
berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Dari
pengertian tentang kualitas audit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit
laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem
akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam
melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan
kode etik akuntan publik yang relevan.