Selasa, 26 Maret 2013

Kualitas Audit (Suatu Pengertian)



Kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan. Jika seseorang auditor melaksanakan pekerjaannya secara profesional maka audit yang dihasilkan akan berkualitas. De Angelo (1981) dalam Alim, dkk (2007) mendefenisikan kualitas audit sebagai :
“Probabilitas seorang auditor dalam menemukan dan melaporkan penyelewengan dalam sistem kliennya”.
Probabilitas penemuan penyelewengan bergantung pada kemampuan teknis auditor (seperti pengalaman auditor, pendidikan, pro-fesionalisme, dan struktur audit perusahaan). Probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien bergantung pada independensi auditor. Deis dan Giroux (1992) dalam Alim, dkk (2007) juga menjelaskan adapun kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa :
“Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
Abdul Halim (2001) dalam bukunya mengatakan faktor-faktor penentu kualitas audit terdiri dari :
1.      Pengalaman.
2.      Pemahaman industri klien.
3.      Respon atas kebutuhan klien.
4.      Ketaatan pada standar umum audit.
Selain itu, untuk dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Dari pengertian tentang kualitas audit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.

Sekapur Sirih :::

Saya harus mengatakan bahwa isi blog ini mencerminkan pengetahuan dan kebijaksanaan kolektif.
Persis yang dikatakan oleh Goethe (
Johann Wolfgang von Goethe) dalam percakapannya dengan ilmuwan Swiss, Frederic Soret, Pada tanggal 17 Februari 1832 ::
"Siapakah saya ini? Apa yang telah saya lakukan? Saya telah mengumpulkan dan memanfaatkan segala sesuatu yang telah saya dengar dan saya alami. Karya saya telah disebarluaskan oleh ribuan orang yang berbeda-beda--> orang bijak dan bodoh, jenius dan dungu, tua dan muda. Mereka semua menawari saya keahlian dan cara hidup mereka masing-masing. Sering kali, saya ambil hasil-hasil yang dikembangkan orang lain. Karya saya adalah karya kolektif, dan membawa nama Goethe."