Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan.
Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah telah diganti sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang ke dua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada tanggal 15 September 2009 telah disahkan Undang-Undang No 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari
2010. Undang-undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan
retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Yang paling mencolok dalam
perubahan undang-undang ini adalah adanya pengalihan 2 (dua) jenis pajak pusat, yaitu
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dimana pada kesempatan
kali ini saya akan membahas jenis yang kedua, BPHTB.