Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan akidah Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid). Akidah yang diturunkan Allah SWT dengan sengaja kepada rasul-Nya untuk umat manusia. Ia bertitik tolak dari tuhan dan memiliki tujuan akhir pada tuhan. Tujuan ekonomi membantu manusia untuk menyembah Tuhannya yang telah memberi rezekinya, dan untuk menyelamatkan manusia dari kemiskinan yang bisa mengafirkan dan kelaparan yang bisa mendatangkan dosa. Oleh karena itu, rumusan sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang lain. Sebagai sistem ekonomi, ia memiliki akar dalam syari’ah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan dan strateginya (Zainulbahar, 1999; Qardhawi,1997: 72).
Ekonomi Islam diatur menurut aturan yang digariskan oleh Sang Pencipta. Keadilan merupakan hal yang mutlak dalam system ini. Dengan keadilan itu, praktik-praktik yang merugikan orang lain tidak terjadi. Kenyataan yang terjadi dewasa ini yang menunjukkan ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang berkembang, dan ketidakadilan dalam mengelola sumber-sumber ekonomi dunia menempatkan sistem ekonomi Islam pada posisi yang sangat penting, sebagai sistem alternative yang diharapkan dapat memecahkan problem-problem ekonomi yang tidak dapat dipecahkan oleh sistem ekonomi lain yang telah ada.
Ekonomi Islam diatur menurut aturan yang digariskan oleh Sang Pencipta. Keadilan merupakan hal yang mutlak dalam system ini. Dengan keadilan itu, praktik-praktik yang merugikan orang lain tidak terjadi. Kenyataan yang terjadi dewasa ini yang menunjukkan ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang berkembang, dan ketidakadilan dalam mengelola sumber-sumber ekonomi dunia menempatkan sistem ekonomi Islam pada posisi yang sangat penting, sebagai sistem alternative yang diharapkan dapat memecahkan problem-problem ekonomi yang tidak dapat dipecahkan oleh sistem ekonomi lain yang telah ada.