Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 330 (PSA No.
07) mengatur mengenai Proses Konfirmasi dalam pelaksanaan audit. Paragraf 4
mendefinisikan konfirmasi sebagai proses pemerolehan dan penilaian suatu
komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas suatu permintaan
informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap asersi laporan
keuangan. SA Seksi 326 mendefinisikan
asersi sebagai pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan
keuangan historis, asersi
merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Konfirmasi dilaksanakan untuk memperoleh bukti dari pihak ketiga
mengenai asersi laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Pada dasarnya,
bukti audit yang berasal dari pihak ketiga dianggap lebih dapat diandalkan
dibandingkan dengan bukti yang berasal dari dalam perusahaan yang sedang
diaudit. SA Seksi 326 (PSA No.07) tentang Bukti Audit menyatakan bahwa, pada
umumnya, dianggap bahwa “Bukti audit yang diperoleh dari sumber
independen di luar entitas memberikan keyakinan yang lebih besar atas keandalan
untuk tujuan audit independen dibandingkan dengan bukti audit yang disediakan
hanya dari dalam entitas tersebut.”
Kamis, 20 Oktober 2011
Rabu, 12 Oktober 2011
Konsinyasi
Biasanya jumlah calon pelanggan
maupun pelangggan pada setiap wilayah adalah terbatas, maka untuk meningkatkan
volume penjualan adalah dengan memperluas daerah pemasaran. Ada banyak cara untuk meningkatkan volume
penjualan antara lain: dengan penjualan cicilan, konsinyasi, agen maupun
cabang. Pada pertemuan kali ini khusus membahas mengenai akuntansi konsinyasi.
Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan
sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat
yang diatur dalam perjanjian. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut
Konsinyor / consignor / pengamanat. Pihak yang menerima barang Konsinyasi
disebut Konsinyi / Consigner / Komisioner. Bagi konsinyor barang yang
dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut barang konsinyasi
(konsinyasi keluar/consigment out)
Langganan:
Postingan
(
Atom
)