Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan akidah Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid). Akidah yang diturunkan Allah SWT dengan sengaja kepada rasul-Nya untuk umat manusia. Ia bertitik tolak dari tuhan dan memiliki tujuan akhir pada tuhan. Tujuan ekonomi membantu manusia untuk menyembah Tuhannya yang telah memberi rezekinya, dan untuk menyelamatkan manusia dari kemiskinan yang bisa mengafirkan dan kelaparan yang bisa mendatangkan dosa. Oleh karena itu, rumusan sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang lain. Sebagai sistem ekonomi, ia memiliki akar dalam syari’ah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan dan strateginya (Zainulbahar, 1999; Qardhawi,1997: 72).
Ekonomi Islam diatur menurut aturan yang digariskan oleh Sang Pencipta. Keadilan merupakan hal yang mutlak dalam system ini. Dengan keadilan itu, praktik-praktik yang merugikan orang lain tidak terjadi. Kenyataan yang terjadi dewasa ini yang menunjukkan ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang berkembang, dan ketidakadilan dalam mengelola sumber-sumber ekonomi dunia menempatkan sistem ekonomi Islam pada posisi yang sangat penting, sebagai sistem alternative yang diharapkan dapat memecahkan problem-problem ekonomi yang tidak dapat dipecahkan oleh sistem ekonomi lain yang telah ada.
Kata “Islam” sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Bila tidak menggunakan Islam dalam kata ekonomi maka jelas tidak mengunakan dasar Al-Quran dan Al-Hadist. Tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah apabila dalam prakteknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan diidealkan, sehingga menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang sempurna bagi umat manusia. Dalam konteks tertentu nama “Ekonomi Islam” akan mempersempit Islam sebagai dienullah, karena nanti dalam praktek “Ekonomi Islam” menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perilaku manusia, yang sering kali membuat kesalahan demi kesalahan, sehingga akan menimbulkan kesan bahwa konsep Islam salah. Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia.
Sistem ekonomi Islam bisa hidup di negara yang menggunakan system kapitalis dan sosialis. Inti dari praktek ekonomi Islam dalam suatu negara didasarkan atas “ideology” masyarakat disuatu negara. Kadang kala pada titik tertentu benturan kepentingan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Oleh karena manusia disuatu negara perlu pedoman nyata untuk menunjukkan pada kebenaran hakiki, dimana manusia bisa menerima sebagai kebenaran yang benar, Al-Quran dan Al-Hadist.
Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum ekonomi Islam terdiri dari Al-Quran, Al-Hadist, Ijtihad, Qiyas, dan sumber hukum yang lain. Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan tentang pengelolahan harta, tentang perdagangan, tentang riba, dan tentang utang. Antaranya adalah : “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (QS. Ar-Rahman (55): 9).
Al-Hadist adalah berita yang berasal dari Nabi. Boleh jadi berita itu berwujud perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), dan pengakuan atau persetujuan terhadap perkataan orang lain (taqrir). Hadist juga menjelaskan tentang ekonomi yaitu, tentang harta, tentang bekerja keras, tentang perdagangan, tentang riba, tentang larangan berjudi, dan tentang utang. Salah satu dari Al-Hadist yang menjelaskan tentang ekonomi adalah : “Rasulullah saw melarang jual beli dengan hasab dan penjualan berisiko (gharar)” (HR. Muslim).
Ijtihad merupakan sebuah hukum dan ini dinyatakan dalam Al-Quran dalam surat an-Nisaa (4) ayat 83 sehingga ijtihad sendiri termasuk landasan hukum ekonomi Islam. Selain itu juga masih ada Ijma, ijma yaitu kesepakatan para mujtahid muslim memutuskan suatu masalah sesudah wafat Rasulullah saw terhadap hukum syar’i pada suatu peristiwa. Ijma dapat dibagi dua yaitu : Ijma Sharih dan Ijma Sukuti. Sumber hukum berikutnya adalah Qiyas, Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Qiyas sendiri ada macam-macamnya yaitu : Qiyas Aula, Qiyas Musawi, Qiyas Dalalah dan Qiyas Syibhi. Selain dari sumber-sumber hukum diatas, ada juga sumber hukum lainnya yaitu :
Al’Urf
Al’Urf yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al’Urf ada dua macam yaitu : Urf Shahih dan Urf Fasid.
Al-Istihsan
Al-Istihsan adalah memperbandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi). atau dari hukum kulli kepada hukum istisna’i. Pengertian istihsan menurut syara’ dapat dibagi menjadi dua, mengutamakan qiyas khafi dari qiyas jalli berdasarkan dalil dan mengecualikan juz’iyah dari hukum kully berdasarkan dalil.
Al-Istishlah
Al-Istishlah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma, berlandaskan pada pemeliharaan mashlahat al-mursalah, yaitu mashlahat yang tak ada dalil dari syara’ yang menunjukkan diakuinya atau ditolaknya.
Al-Istishhab
Al-Istishhab artinya pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah saw.
Mashlahatul Al-mursalah
Mashlahatul al-mursalah ialah yang mutlak. Menurut istilah ahli ushul, kemaslahatan yang tidak di-syari’at-kan oleh syari’ dalam wujud hukum di dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah al-mursalah itu disebut mutlak, lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Metodologi penelitian diperlukan untuk menemukan bukti dari suatu kejadian. Metodologi penelitian berlaku secara umum untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah ilmu. Oleh karena itu metodologi penelitian ekonomi islam mempunyai peran penting dalam membuktikan kebenaran konsep ekonomi Islam. Islam menganjurkan manusia untuk menghindari prasangka yang belum pasti kebenarannya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Najm(53) ayat 28. Ayat tersebut secara tidak langsung menganjurkan manusia unuk menemukan metodologi yang tepat guna menghindari kesalahan -dalam menemukan kebenaran- seminimal mungkin. Untuk meningkatkan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat maka ekonomi Islam mengemukakan metodologi penelitian yang dapat diterima masyarakat, dan mampu secara riil mengungkap segala masalah yang terjadi, serta memperkirakan segala ketidakpastian dimasa depan.
Metodologi ekonomi Islam bukan merupakan metodologi khusus yang berbeda secara exstrem dengan metodologi konvensional. Tahap-tahap yang dilalui sebagai proses menemukan bukti dari hipotesis yang telah dikemukakan dalam penelitian sama dengan ekonomi konvensional. Tahap-tahap metodologi penelitian berlaku umum untuk digunakan membuktikan kebenaran dari suatu masalah. Ada tiga masalah yang membedakan satu pengetahuan dengan yang lainnya, seperti perbedaan antara pengetahuan ilmiah dan pengetahuan agama; yaitu ontology, epistomologi dan aksiologi.
(1)Ontologi” adalah bagian dari filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah. Masalah ontology dalam metodologi penelitian ekonomi Islam dibagi tiga, yaitu : Motivasi melakukan aktivitas ilmiah, Pandangan tentang penjelasan ilmiah, Gejala ekonomi. Selanjutnya adalah (2)Epistomologi”, epistomologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Epistomologi menyelidiki asal mula, susunan, metode-metode dan sahnya pengetahuan. Epistomologi ilmu pengetahuan sendiri terbagi dalam tiga bagian, yaitu : Observasi, Deduksi, Induksi. Dan (3)Aksiologi, aksiologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai. Nilai Islam bukan semata-mata untuk kehidupan umat Islam saja tetapi seluruh makhluk hidup dimuka bumi. Esensi proses metodologi penelitian ekonomi Islam adalah proses manusia dalam mencari esensi sebagai makhluk Allah yang mempunyai kekuasaan atas kehidupan makhluk dimuka bumi ini.
Tujuan metodologi penelitian ekonomi Islam ada tiga yaitu : (1)Kesejahteraan masyarakat, Metodologi Ekonomi Islam merupakan alat yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya ekonomi untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia,baik didunia maupun akhirat. (2)Mengungkapkan masalah dengan obyektif, obyektivitas ini yang menjadikan modal bagi ekonomi Islam untuk diterima sebagai konsep yang mampu memberikan jaminan manusia untuk selamat didunia dan akhirat. (3)Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu, dengan ada bukti ilmiah misalnya bahwa riba membuat masyarakat sengsara dan upaya untuk mengajukan alternative pemecahannya akan menjadikan siapa pun juga untuk mengakui kebenaran dari konsep ekonomi Islam.
Sistem merupakan praktek ilmu yang berkembang dimana system ini terbentuk. Pemahaman akan dampak baik yang dirasakan bersama atas segala apa yang dilakukan masyarakat menjadikan masyarakat memegang suatu system tertentu. Keragaman pengalaman dari setiap masyarakat menjadikan pandangan mereka akan defenisi system berbeda pula. Sistem erat kaitan dengan kesinambungan dari berbagai unsure yang ada dalam masyarakat. Maka system ekonomi merupakan seperangkat kesinambungan dan suatu lembaga yang mempunyai peran dalam produksi, pendapatan, dan konsumsi di suatu masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi system ekonomi, yaitu : (1)Latar belakang sejarah dan ideology, system ekonomi sebagian besar pengalaman yang ada lebih menunjukkan peran suatu negara dalam mempertahankan ideologinya. (2)Luas dan letak geografi, factor luasnya daerah serta letak negara menimbulkan adanya pengkondisi antara negara yang berdekatan untuk menggunakan kebijakan yang saling mendukung guna mempermudah hubungan ekonomi kedua negara tetapi tidak akan efektif bila tidak ada kesamaan system. (3)Tingkat pembangunan, partisipasi rakyat dalam pembangunan diukur oleh tingkat pembangunan. (4)Keterbukaan, konsep ekonomi terbuka menumbuhkan rasa optimis bagi negara maju dipihak lain menimbulkan pesimis bagi negara berkembang, keterbukaan konskwensi yang harus diterima agar tidak ketinggalan dengan negara lain. (5)Sistem politik, memperjuangkan hak rakyat harus diperhatikan oleh pemimpin karena inilah system politik yang baik.
(1)Sistem Ekonomi Kapitalis, Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi; Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu; Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya; Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar; Pasar berfungsi memberikan “signal” kepada produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga; Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin, “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien; Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba; Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingan (keuntungan) sendiri. (2)Sistem Ekonomi Sosialis, Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka; Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis; Pemerintah bertindak aktif; Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara; Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis); Pola produksi melahirkan kesadaran individualisme. (3)Sistem ekonomi Islam, Kebebasan individu; Hak terhadap harta; Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar; Jaminan sosial; Distribusi kekayaan; Larangan menumpuk kekayaan; Kesejahteraan indvidu dan masyarakat.
Konsep ekonomi Islam banyak mengambil contoh dari perilaku Rasulullah semasa hidup. Rasulullah bukan hanya sebagai nabi dan pemimpin umat islam tetapi juga penentu kebijakan dalam bidang ekonomi. Sehingga sumber pemikiran para cendikiawan muslim tentu tak terlepas dari kebijakan-kebijakan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh’), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasululah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw.Sumber pendapatan pada pemerintahan Rasulullah saw :
Setelah wafatnya Rasulullah saw kepemimpinan dipegang oleh Khulafaturrasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada saat itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah atunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang ekonomi sehingga problem tekhnis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Quran dan hadist Rasull hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada.
Ekonomi islam pada masa Rasulullah sampai masa kekhalifahan hanya menjadi tradisi dan praktek, belum menjadi disiplin ilmu. Ekonomi Islam baru menjadi sebuah disiplin ilmu setelah Abu Yusuf menulis buku Al-Kharaj (pajak) pada masa Dinasti Abbasiyah di bawah Khalifah Harun Al-Rasyid. Ekonom kelahiran Kufah tahun 371 M ini memperkenalkan teori keuangan negara, administrasi pajak, kepemilikan negara, dan mekanisme pasar.
Kontribusi umat Islam terhadap pemikiran ekonomi ternyata sangat besar. Banyak sekali pemikiran ekonomi Islam yang mendasari lahirnya teori ekonomi konvensional. Karena jauh sebelum lahir sistem perekonomian mazhab liberal-kapitalis yang diawali oleh pemikiran Adam Smith (1776) dan lahirnya sistem perekonomian mazhab sosialisme komunis yang diawali oleh pemikiran Karl Marx (1867), telah ada suatu sistem perekonomian yang mengakar kuat pada ajaran Islam, yakni ekonomi Islam. Pada titik inilah, Joseph A. Schumpeter, penulis buku The History of Economic Analysis, mengabaikan kontribusi cendekiawan muslim dalam pemikiran ekonomi. Schumpeter memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M). Pada saat The Great gap itulah dunia islam mengalami kejayaan pemikiran di berbagai bidang, termasuk ekonomi.
Rating: 5
Ekonomi Islam diatur menurut aturan yang digariskan oleh Sang Pencipta. Keadilan merupakan hal yang mutlak dalam system ini. Dengan keadilan itu, praktik-praktik yang merugikan orang lain tidak terjadi. Kenyataan yang terjadi dewasa ini yang menunjukkan ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang berkembang, dan ketidakadilan dalam mengelola sumber-sumber ekonomi dunia menempatkan sistem ekonomi Islam pada posisi yang sangat penting, sebagai sistem alternative yang diharapkan dapat memecahkan problem-problem ekonomi yang tidak dapat dipecahkan oleh sistem ekonomi lain yang telah ada.
Kata “Islam” sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Bila tidak menggunakan Islam dalam kata ekonomi maka jelas tidak mengunakan dasar Al-Quran dan Al-Hadist. Tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah apabila dalam prakteknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan diidealkan, sehingga menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang sempurna bagi umat manusia. Dalam konteks tertentu nama “Ekonomi Islam” akan mempersempit Islam sebagai dienullah, karena nanti dalam praktek “Ekonomi Islam” menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perilaku manusia, yang sering kali membuat kesalahan demi kesalahan, sehingga akan menimbulkan kesan bahwa konsep Islam salah. Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia.
Sistem ekonomi Islam bisa hidup di negara yang menggunakan system kapitalis dan sosialis. Inti dari praktek ekonomi Islam dalam suatu negara didasarkan atas “ideology” masyarakat disuatu negara. Kadang kala pada titik tertentu benturan kepentingan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Oleh karena manusia disuatu negara perlu pedoman nyata untuk menunjukkan pada kebenaran hakiki, dimana manusia bisa menerima sebagai kebenaran yang benar, Al-Quran dan Al-Hadist.
Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum ekonomi Islam terdiri dari Al-Quran, Al-Hadist, Ijtihad, Qiyas, dan sumber hukum yang lain. Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan tentang pengelolahan harta, tentang perdagangan, tentang riba, dan tentang utang. Antaranya adalah : “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (QS. Ar-Rahman (55): 9).
Al-Hadist adalah berita yang berasal dari Nabi. Boleh jadi berita itu berwujud perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), dan pengakuan atau persetujuan terhadap perkataan orang lain (taqrir). Hadist juga menjelaskan tentang ekonomi yaitu, tentang harta, tentang bekerja keras, tentang perdagangan, tentang riba, tentang larangan berjudi, dan tentang utang. Salah satu dari Al-Hadist yang menjelaskan tentang ekonomi adalah : “Rasulullah saw melarang jual beli dengan hasab dan penjualan berisiko (gharar)” (HR. Muslim).
Ijtihad merupakan sebuah hukum dan ini dinyatakan dalam Al-Quran dalam surat an-Nisaa (4) ayat 83 sehingga ijtihad sendiri termasuk landasan hukum ekonomi Islam. Selain itu juga masih ada Ijma, ijma yaitu kesepakatan para mujtahid muslim memutuskan suatu masalah sesudah wafat Rasulullah saw terhadap hukum syar’i pada suatu peristiwa. Ijma dapat dibagi dua yaitu : Ijma Sharih dan Ijma Sukuti. Sumber hukum berikutnya adalah Qiyas, Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Qiyas sendiri ada macam-macamnya yaitu : Qiyas Aula, Qiyas Musawi, Qiyas Dalalah dan Qiyas Syibhi. Selain dari sumber-sumber hukum diatas, ada juga sumber hukum lainnya yaitu :
Al’Urf
Al’Urf yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al’Urf ada dua macam yaitu : Urf Shahih dan Urf Fasid.
Al-Istihsan
Al-Istihsan adalah memperbandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi). atau dari hukum kulli kepada hukum istisna’i. Pengertian istihsan menurut syara’ dapat dibagi menjadi dua, mengutamakan qiyas khafi dari qiyas jalli berdasarkan dalil dan mengecualikan juz’iyah dari hukum kully berdasarkan dalil.
Al-Istishlah
Al-Istishlah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma, berlandaskan pada pemeliharaan mashlahat al-mursalah, yaitu mashlahat yang tak ada dalil dari syara’ yang menunjukkan diakuinya atau ditolaknya.
Al-Istishhab
Al-Istishhab artinya pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah saw.
Mashlahatul Al-mursalah
Mashlahatul al-mursalah ialah yang mutlak. Menurut istilah ahli ushul, kemaslahatan yang tidak di-syari’at-kan oleh syari’ dalam wujud hukum di dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah al-mursalah itu disebut mutlak, lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Metodologi penelitian diperlukan untuk menemukan bukti dari suatu kejadian. Metodologi penelitian berlaku secara umum untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah ilmu. Oleh karena itu metodologi penelitian ekonomi islam mempunyai peran penting dalam membuktikan kebenaran konsep ekonomi Islam. Islam menganjurkan manusia untuk menghindari prasangka yang belum pasti kebenarannya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Najm(53) ayat 28. Ayat tersebut secara tidak langsung menganjurkan manusia unuk menemukan metodologi yang tepat guna menghindari kesalahan -dalam menemukan kebenaran- seminimal mungkin. Untuk meningkatkan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat maka ekonomi Islam mengemukakan metodologi penelitian yang dapat diterima masyarakat, dan mampu secara riil mengungkap segala masalah yang terjadi, serta memperkirakan segala ketidakpastian dimasa depan.
Metodologi ekonomi Islam bukan merupakan metodologi khusus yang berbeda secara exstrem dengan metodologi konvensional. Tahap-tahap yang dilalui sebagai proses menemukan bukti dari hipotesis yang telah dikemukakan dalam penelitian sama dengan ekonomi konvensional. Tahap-tahap metodologi penelitian berlaku umum untuk digunakan membuktikan kebenaran dari suatu masalah. Ada tiga masalah yang membedakan satu pengetahuan dengan yang lainnya, seperti perbedaan antara pengetahuan ilmiah dan pengetahuan agama; yaitu ontology, epistomologi dan aksiologi.
(1)Ontologi” adalah bagian dari filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah. Masalah ontology dalam metodologi penelitian ekonomi Islam dibagi tiga, yaitu : Motivasi melakukan aktivitas ilmiah, Pandangan tentang penjelasan ilmiah, Gejala ekonomi. Selanjutnya adalah (2)Epistomologi”, epistomologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Epistomologi menyelidiki asal mula, susunan, metode-metode dan sahnya pengetahuan. Epistomologi ilmu pengetahuan sendiri terbagi dalam tiga bagian, yaitu : Observasi, Deduksi, Induksi. Dan (3)Aksiologi, aksiologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai. Nilai Islam bukan semata-mata untuk kehidupan umat Islam saja tetapi seluruh makhluk hidup dimuka bumi. Esensi proses metodologi penelitian ekonomi Islam adalah proses manusia dalam mencari esensi sebagai makhluk Allah yang mempunyai kekuasaan atas kehidupan makhluk dimuka bumi ini.
Tujuan metodologi penelitian ekonomi Islam ada tiga yaitu : (1)Kesejahteraan masyarakat, Metodologi Ekonomi Islam merupakan alat yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya ekonomi untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia,baik didunia maupun akhirat. (2)Mengungkapkan masalah dengan obyektif, obyektivitas ini yang menjadikan modal bagi ekonomi Islam untuk diterima sebagai konsep yang mampu memberikan jaminan manusia untuk selamat didunia dan akhirat. (3)Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu, dengan ada bukti ilmiah misalnya bahwa riba membuat masyarakat sengsara dan upaya untuk mengajukan alternative pemecahannya akan menjadikan siapa pun juga untuk mengakui kebenaran dari konsep ekonomi Islam.
Sistem merupakan praktek ilmu yang berkembang dimana system ini terbentuk. Pemahaman akan dampak baik yang dirasakan bersama atas segala apa yang dilakukan masyarakat menjadikan masyarakat memegang suatu system tertentu. Keragaman pengalaman dari setiap masyarakat menjadikan pandangan mereka akan defenisi system berbeda pula. Sistem erat kaitan dengan kesinambungan dari berbagai unsure yang ada dalam masyarakat. Maka system ekonomi merupakan seperangkat kesinambungan dan suatu lembaga yang mempunyai peran dalam produksi, pendapatan, dan konsumsi di suatu masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi system ekonomi, yaitu : (1)Latar belakang sejarah dan ideology, system ekonomi sebagian besar pengalaman yang ada lebih menunjukkan peran suatu negara dalam mempertahankan ideologinya. (2)Luas dan letak geografi, factor luasnya daerah serta letak negara menimbulkan adanya pengkondisi antara negara yang berdekatan untuk menggunakan kebijakan yang saling mendukung guna mempermudah hubungan ekonomi kedua negara tetapi tidak akan efektif bila tidak ada kesamaan system. (3)Tingkat pembangunan, partisipasi rakyat dalam pembangunan diukur oleh tingkat pembangunan. (4)Keterbukaan, konsep ekonomi terbuka menumbuhkan rasa optimis bagi negara maju dipihak lain menimbulkan pesimis bagi negara berkembang, keterbukaan konskwensi yang harus diterima agar tidak ketinggalan dengan negara lain. (5)Sistem politik, memperjuangkan hak rakyat harus diperhatikan oleh pemimpin karena inilah system politik yang baik.
(1)Sistem Ekonomi Kapitalis, Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi; Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu; Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya; Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar; Pasar berfungsi memberikan “signal” kepada produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga; Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin, “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien; Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba; Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingan (keuntungan) sendiri. (2)Sistem Ekonomi Sosialis, Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka; Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis; Pemerintah bertindak aktif; Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara; Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis); Pola produksi melahirkan kesadaran individualisme. (3)Sistem ekonomi Islam, Kebebasan individu; Hak terhadap harta; Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar; Jaminan sosial; Distribusi kekayaan; Larangan menumpuk kekayaan; Kesejahteraan indvidu dan masyarakat.
Konsep ekonomi Islam banyak mengambil contoh dari perilaku Rasulullah semasa hidup. Rasulullah bukan hanya sebagai nabi dan pemimpin umat islam tetapi juga penentu kebijakan dalam bidang ekonomi. Sehingga sumber pemikiran para cendikiawan muslim tentu tak terlepas dari kebijakan-kebijakan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh’), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasululah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw.Sumber pendapatan pada pemerintahan Rasulullah saw :
Setelah wafatnya Rasulullah saw kepemimpinan dipegang oleh Khulafaturrasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada saat itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah atunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang ekonomi sehingga problem tekhnis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Quran dan hadist Rasull hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada.
Ekonomi islam pada masa Rasulullah sampai masa kekhalifahan hanya menjadi tradisi dan praktek, belum menjadi disiplin ilmu. Ekonomi Islam baru menjadi sebuah disiplin ilmu setelah Abu Yusuf menulis buku Al-Kharaj (pajak) pada masa Dinasti Abbasiyah di bawah Khalifah Harun Al-Rasyid. Ekonom kelahiran Kufah tahun 371 M ini memperkenalkan teori keuangan negara, administrasi pajak, kepemilikan negara, dan mekanisme pasar.
Kontribusi umat Islam terhadap pemikiran ekonomi ternyata sangat besar. Banyak sekali pemikiran ekonomi Islam yang mendasari lahirnya teori ekonomi konvensional. Karena jauh sebelum lahir sistem perekonomian mazhab liberal-kapitalis yang diawali oleh pemikiran Adam Smith (1776) dan lahirnya sistem perekonomian mazhab sosialisme komunis yang diawali oleh pemikiran Karl Marx (1867), telah ada suatu sistem perekonomian yang mengakar kuat pada ajaran Islam, yakni ekonomi Islam. Pada titik inilah, Joseph A. Schumpeter, penulis buku The History of Economic Analysis, mengabaikan kontribusi cendekiawan muslim dalam pemikiran ekonomi. Schumpeter memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M). Pada saat The Great gap itulah dunia islam mengalami kejayaan pemikiran di berbagai bidang, termasuk ekonomi.
Rating: 5
2 komentar :
nice blog baik tmpilan maupun isi
sami-sami,,matur nuwun...
Posting Komentar
tinggalkan jejak anda::::