Sabtu, 03 September 2011

Pengertian dan Pandangan Tentang Gender


     Pengertian gender menurut Mansour Fakih (1999) adalah pengolongan secara gramatikal terhadap kata-kata benda dan kata-kata lain yang berkaitan dengannya, yang secara garis besar berhubungan dengan keberadaan dua jenis kelamin serta ketiadaan jenis kelamin atau kenetralan.
Pandangan mengenai gender dapat di klasifikasikan pertama : ke dalam dua model yaitu equity model dan complementary contribution model, kedua : ke dalam stereotype yaitu sex-role stereo type dan managerial stereo types (Gill Palmer dan Tomiselvi Kondasaami, 1997).
Lehman (1990), mengemukakan bahwa stereotypical personality maskulin (kepemimpinan, personalitas yang kuat, dan ossertiyeness) secara umum mempunyai rangking yang tinggi untuk kantor angkutan publik lebih lanjut. Maupin (1993), mengemukakan bahwa pengaruh negatif stereotype pada wanita di kantor publik adalah di sebabkan oleh situation-centered dan person-centered.
Menurut Schwartz (1996), bidang akuntan publik merupakan salah satu bidang kerja yang paling sulit bagi wanita karena intensitas pekerjaannya. Meski demikian, bidang ini adalah bidang yang potensial bagi wanita. Schwartz juga mengungkapkan bahwa sangat mudah untuk mengetahui mengapa jumlah wanita yang menjadi patner lebih sedikit di bandingkan dengan laki-laki. Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah adanya kebudayaan yang diciptakan untuk laki-laki (Patriarkhi), kemudian adanya stereotype tentang wanita, terutama adanya pendapat yang menyatakan bahwa wanita mempunyai keterikatan (komitmen) pada keluarga yang lebih besar dari pada keterikatan (komitmen) terhadap karier.
     Adanya kenyataan yang spesifik dengan kondisi di Indonesia pada umumnya dengan latar belakang budaya, kultur, lingkungan sosial dan peran gender yang saling bersinergi secara lebih harmonis, sehingga terdapat kemungkinan beberapa kenyataan yang berbeda dibandingkan dengan uraian hasil penelitian sebelumnya (dari penelitian di Amerika Serikat). Kesetaraan gender di Indonesia juga mempunyai eksistrensi yang kuat sebagai konsekuensi logis dari ditandatanganinya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juli 1980, tentang kesepatan dalam lapangan kerja dan pekerjaan serta pengupahan antara laki-laki dan wanita. Dan berikutnya pada tanggal 24 Juli 1984 konvensi ini kemudian di Ratifikasi, dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Peraturan mengenai perlidungan terhadap diskriminasi kepada para pegawai berdasarkan gender di Indonesia yang di atur dalam undang undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1997, tentunya juga turut mempengaruhi kesetaraan tersebut.
Rating: 5 

0 komentar :

Posting Komentar

tinggalkan jejak anda::::

Sekapur Sirih :::

Saya harus mengatakan bahwa isi blog ini mencerminkan pengetahuan dan kebijaksanaan kolektif.
Persis yang dikatakan oleh Goethe (
Johann Wolfgang von Goethe) dalam percakapannya dengan ilmuwan Swiss, Frederic Soret, Pada tanggal 17 Februari 1832 ::
"Siapakah saya ini? Apa yang telah saya lakukan? Saya telah mengumpulkan dan memanfaatkan segala sesuatu yang telah saya dengar dan saya alami. Karya saya telah disebarluaskan oleh ribuan orang yang berbeda-beda--> orang bijak dan bodoh, jenius dan dungu, tua dan muda. Mereka semua menawari saya keahlian dan cara hidup mereka masing-masing. Sering kali, saya ambil hasil-hasil yang dikembangkan orang lain. Karya saya adalah karya kolektif, dan membawa nama Goethe."