Pengertian
gender menurut Mansour Fakih (1999) adalah pengolongan secara gramatikal
terhadap kata-kata benda dan kata-kata lain yang berkaitan dengannya, yang
secara garis besar berhubungan dengan keberadaan dua jenis kelamin serta
ketiadaan jenis kelamin atau kenetralan.
Pandangan
mengenai gender dapat di klasifikasikan pertama : ke dalam dua model yaitu equity
model dan complementary contribution model, kedua : ke
dalam stereotype yaitu sex-role stereo type dan managerial
stereo types (Gill Palmer dan Tomiselvi Kondasaami, 1997).
Lehman (1990), mengemukakan bahwa stereotypical personality
maskulin (kepemimpinan, personalitas yang kuat, dan ossertiyeness)
secara umum mempunyai rangking yang tinggi untuk kantor angkutan publik lebih
lanjut. Maupin (1993), mengemukakan bahwa pengaruh negatif stereotype
pada wanita di kantor publik adalah di sebabkan oleh situation-centered
dan person-centered.
Menurut
Schwartz (1996), bidang akuntan publik merupakan salah satu bidang kerja yang
paling sulit bagi wanita karena intensitas pekerjaannya. Meski demikian, bidang
ini adalah bidang yang potensial bagi wanita. Schwartz juga mengungkapkan bahwa
sangat mudah untuk mengetahui mengapa jumlah wanita yang menjadi patner
lebih sedikit di bandingkan dengan laki-laki. Salah satu alasan yang
dikemukakannya adalah adanya kebudayaan yang diciptakan untuk laki-laki (Patriarkhi),
kemudian adanya stereotype tentang wanita, terutama adanya pendapat yang
menyatakan bahwa wanita mempunyai keterikatan (komitmen) pada keluarga yang
lebih besar dari pada keterikatan (komitmen) terhadap karier.
Adanya
kenyataan yang spesifik dengan kondisi di Indonesia pada umumnya dengan latar
belakang budaya, kultur, lingkungan sosial dan peran gender yang saling
bersinergi secara lebih harmonis, sehingga terdapat kemungkinan beberapa
kenyataan yang berbeda dibandingkan dengan uraian hasil penelitian sebelumnya
(dari penelitian di Amerika Serikat). Kesetaraan gender di Indonesia juga
mempunyai eksistrensi yang kuat sebagai konsekuensi logis dari
ditandatanganinya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juli 1980, tentang kesepatan dalam
lapangan kerja dan pekerjaan serta pengupahan antara laki-laki dan wanita. Dan
berikutnya pada tanggal 24 Juli 1984 konvensi ini kemudian di Ratifikasi,
dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan
diskriminasi terhadap wanita. Peraturan mengenai perlidungan terhadap
diskriminasi kepada para pegawai berdasarkan gender di Indonesia yang di atur
dalam undang undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1997, tentunya juga turut
mempengaruhi kesetaraan tersebut.
Rating: 5
Rating: 5
0 komentar :
Posting Komentar
tinggalkan jejak anda::::