Etika
auditor merupakan ilmu tentang penilaian hal yang baik dan hal yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang
merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku
profesional (Agoes,
2004). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah
sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para
pelaku bisnis. Bebarapa defenisi etika auditor yang dikutip dari beberapa
penelitian sebelumnya :
Sukamto
(1991) dalam Suraida (2005) mendefinisikan etika sebagai :
“
Nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan
digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu”.
Menurut
Arens, dkk
(2004),
etika merupakan :
“
Suatu kebiasaan yang baik dalam masyarakat lalu mengendap menjadi norma-norma
atau kaidah-kaidah, atau dengan kata lain menjadi normative dalam kehidupan
mereka “.
Dalam mukadimah Kode Etik IAI disebutkan bahwa :
“Prinsip
etika profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan”.
Prinsip
diatas memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika (Standar Profesional Akuntan Publik, 2001: 001.14)
sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan publik
Akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, kreditor,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak
lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas
mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan
etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
objektivitas dan kehati-hatian profesional.
4.
Objektivitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan
sebagai anggota IAI harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman, dan pertimbangan yang
diperlukan memadai tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku
Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntansi Indonesia, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
pedoman dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya untuk
melaksanakan tanggung jawab profesional mereka dan menyatakan prinsip dasar dari
perilaku etis dan profesional.
Berdasarkan
penjelasan mengenai etika diatas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa etika adalah suatu tindakan yang dapat
membedakan antara yang benar dan yang salah dari suatu pekerjaan yang dimiliki. Guna meningkatkan
kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk selalu menjaga standar perilaku
etis. Kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis berhubungan dengan adanya
tuntutan masyarakat terhadap peran profesi akuntan, khususnya atas kinerja
akuntan publik. Masyarakat sebagai pengguna jasa profesi membutuhkan akuntan
professional. Label profesional disini mengisyaratkan suatu kebanggaan,
komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan tulus
dalam membantu permasalahan yang dihadapi klien sehingga profesi tersebut dapat
menjadi kepercayaan masyarakat.
0 komentar :
Posting Komentar
tinggalkan jejak anda::::