ETIKA DAN MORALITAS
1. Etika Umum
Etika umum berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai dilemma etika dengan mencoba mendefinisikan apa yang dimaksud dengan baik bagi seseoran atau masyarakat, dan mencoba menetapkan sifat dari kewajiban atau tugas yang harus dilakukan oleh seseorang bagi dirinya sendiri dan sesamanya.
Karena tidak ada standar universal ataupun kode etik relative yang dapat menentukan bagaimana pilihan perilaku yang paling tepat, maka dibuatlah kerangka kerja enam langkah. Kerangka kerja tersebut berisi :
a. Mendapatkan fakta yang relevan untuk pengambilan keputusan
b. Mengidentifikasi masalah-masalah etika dan fakta relevan tersebut
c. Menentukan siapa saja yang dapat dipengaruhi oleh keputusan tersebut dan bagaimana masing-masing dipengaruhi
d. Mengidentifikasi alternatif pengambilan keputusan
e. Mengidentifikasi konsekuensi setiap alternative
f. Membuat pilihan yang beretika
2. Etika professional
Etika profesioanal meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistik. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk menderong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa depan menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai yang layak diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti yang dikaitkan dengan profesi CPA, yaitu:
a. Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
b. Kompetensi
c. Integritas
d. Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
e. Objektivitas
KODE ETIK PERILAKU PROFESIONAL AICPA
1. Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika professional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini yaitu :
a. Mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
c. Menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim Etika Profesinal melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya. Tiga fungsi utama tersebut adalah :
a. Menetapkan standar
b. Penegakan etika
c. Jasa permintaan bantuan teknis
2. Komposisi Kode AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi, yaitu :
a. Prinsip-prinsip
b. Peraturan perilaku
Sebagai tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka Komite Eksekutif Divisi Etika Profesional mengeluarkan penguman-pengumuman sebagai berikut :
a. Interpretasi peraturan perilaku
b. Ketetapan Etika
3. Definisi Kode Etik
a. Klien
Setiap orang atau entitas, selain pegawai anggota CPA, yang menugaskan anggota atau kantor sebagai anggota CPA untuk melaksanakan jasa professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional tersebut.
b. Dewan
Dewan yang berada dalam lembaga AICPA.
c. Perusahaan
Sinonim dengan istilah “klien”.
d. Kantor akuntan publik
Bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan, untuk melaksanakan praktek akuntan publik, termasuk untuk perorangannya sebagai pemilik.
e. Status keanggotaan
Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA atau spesialis CPA yang terakreditasi.
f. Institute
AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
g. Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari AICPA.
h. Praktik akuntan publik
Pemberian jasa profesioanl berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi, jasa dukungan litigasi, serta jasa professional lainnya oleh seorang anggota atau kantor akuntan publik yang terdaftar sebagi pemegang CPA atau spesialis CPA yang terakreditasi, sesuai dengan standar yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
i. Jasa professional
Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA.
4. Prinsip-prinsip
a. Tanggung jawab
b. Kepentingan public
c. Integritas
d. Objektivitas dan independensi
e. Kecermatan atau keseksamaan
f. Lingkup dan sifat jasa
PERATURAN PERILAKU
Seksi / Peraturan Diterapkan Kepada
Semua CPA ,,,, CPA yang Berpraktik Publik
Seksi 100 Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
Seksi 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201 Standar Umum
202 Kepatuhan terhadap Standar
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Seksi 300 Tanggung Jawab kepada Klien
301 Informasi Rahasia Klien
302 Honor Kontinjen
Seksi 400 Tanggung Jawab kepada Kolega
Seksi 500 Tanggung Jawab dan Praktik lainnya
501 Tindakan yang Mediskreditkan
502 Perikanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
503 Komisi dan Honor Referal
505 Bentuk Organisasi dan Nama
PENEGAKAN PERATURAN
1. Prosedur Penegakan Etika Bersama
Sebagai upaya agar penegakan Peraturan Perilaku lebih efektif serta lebih menyeragamkan tindakan disiplin yang dilakukan, AICPA telah mengembangkan Program Penegakan Etika Bersama (Joint Ethics Enforcement Program/JEEP). Menurut ketentuan dalam JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian.
2. Prosedur Badan Penegakan Bersama
Badan pengadilan bersama dipilih oleh majelis dari anggota majelis saat ini atau mantan anggota majelis. Badan pengadilan bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama. Badan pengadilan bersama dapat mengambil tindakan disiplin sebagai berikut :
a. Menegur CPA
b. Memberhentikan sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
c. Memecat CPA
3. Persyaratan Disiplin Otomatis
Ketentuan disiplin otomatis memberikan wewenagn untuk menghentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu melakukan dengar pendapat dalam situasi tertentu. Penghentian sementara dapat terjadi bila sekretaris AICPA diberi tahu bahwa pertimbangan atau pernyataan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang :
a. Menjalani hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun
b. Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan
c. Pengarsipan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau mengandung kecurangan atas nama CPA atau atas nama klien
d. Dengan sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan
Rating: 5
1. Etika Umum
Etika umum berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai dilemma etika dengan mencoba mendefinisikan apa yang dimaksud dengan baik bagi seseoran atau masyarakat, dan mencoba menetapkan sifat dari kewajiban atau tugas yang harus dilakukan oleh seseorang bagi dirinya sendiri dan sesamanya.
Karena tidak ada standar universal ataupun kode etik relative yang dapat menentukan bagaimana pilihan perilaku yang paling tepat, maka dibuatlah kerangka kerja enam langkah. Kerangka kerja tersebut berisi :
a. Mendapatkan fakta yang relevan untuk pengambilan keputusan
b. Mengidentifikasi masalah-masalah etika dan fakta relevan tersebut
c. Menentukan siapa saja yang dapat dipengaruhi oleh keputusan tersebut dan bagaimana masing-masing dipengaruhi
d. Mengidentifikasi alternatif pengambilan keputusan
e. Mengidentifikasi konsekuensi setiap alternative
f. Membuat pilihan yang beretika
2. Etika professional
Etika profesioanal meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistik. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk menderong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa depan menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai yang layak diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti yang dikaitkan dengan profesi CPA, yaitu:
a. Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
b. Kompetensi
c. Integritas
d. Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
e. Objektivitas
KODE ETIK PERILAKU PROFESIONAL AICPA
1. Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika professional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini yaitu :
a. Mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
c. Menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim Etika Profesinal melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya. Tiga fungsi utama tersebut adalah :
a. Menetapkan standar
b. Penegakan etika
c. Jasa permintaan bantuan teknis
2. Komposisi Kode AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi, yaitu :
a. Prinsip-prinsip
b. Peraturan perilaku
Sebagai tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka Komite Eksekutif Divisi Etika Profesional mengeluarkan penguman-pengumuman sebagai berikut :
a. Interpretasi peraturan perilaku
b. Ketetapan Etika
3. Definisi Kode Etik
a. Klien
Setiap orang atau entitas, selain pegawai anggota CPA, yang menugaskan anggota atau kantor sebagai anggota CPA untuk melaksanakan jasa professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional tersebut.
b. Dewan
Dewan yang berada dalam lembaga AICPA.
c. Perusahaan
Sinonim dengan istilah “klien”.
d. Kantor akuntan publik
Bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan, untuk melaksanakan praktek akuntan publik, termasuk untuk perorangannya sebagai pemilik.
e. Status keanggotaan
Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA atau spesialis CPA yang terakreditasi.
f. Institute
AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
g. Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari AICPA.
h. Praktik akuntan publik
Pemberian jasa profesioanl berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi, jasa dukungan litigasi, serta jasa professional lainnya oleh seorang anggota atau kantor akuntan publik yang terdaftar sebagi pemegang CPA atau spesialis CPA yang terakreditasi, sesuai dengan standar yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
i. Jasa professional
Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA.
4. Prinsip-prinsip
a. Tanggung jawab
b. Kepentingan public
c. Integritas
d. Objektivitas dan independensi
e. Kecermatan atau keseksamaan
f. Lingkup dan sifat jasa
PERATURAN PERILAKU
Seksi / Peraturan Diterapkan Kepada
Semua CPA ,,,, CPA yang Berpraktik Publik
Seksi 100 Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
Seksi 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201 Standar Umum
202 Kepatuhan terhadap Standar
203 Prinsip-prinsip Akuntansi
Seksi 300 Tanggung Jawab kepada Klien
301 Informasi Rahasia Klien
302 Honor Kontinjen
Seksi 400 Tanggung Jawab kepada Kolega
Seksi 500 Tanggung Jawab dan Praktik lainnya
501 Tindakan yang Mediskreditkan
502 Perikanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
503 Komisi dan Honor Referal
505 Bentuk Organisasi dan Nama
PENEGAKAN PERATURAN
1. Prosedur Penegakan Etika Bersama
Sebagai upaya agar penegakan Peraturan Perilaku lebih efektif serta lebih menyeragamkan tindakan disiplin yang dilakukan, AICPA telah mengembangkan Program Penegakan Etika Bersama (Joint Ethics Enforcement Program/JEEP). Menurut ketentuan dalam JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian.
2. Prosedur Badan Penegakan Bersama
Badan pengadilan bersama dipilih oleh majelis dari anggota majelis saat ini atau mantan anggota majelis. Badan pengadilan bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama. Badan pengadilan bersama dapat mengambil tindakan disiplin sebagai berikut :
a. Menegur CPA
b. Memberhentikan sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
c. Memecat CPA
3. Persyaratan Disiplin Otomatis
Ketentuan disiplin otomatis memberikan wewenagn untuk menghentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu melakukan dengar pendapat dalam situasi tertentu. Penghentian sementara dapat terjadi bila sekretaris AICPA diberi tahu bahwa pertimbangan atau pernyataan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang :
a. Menjalani hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun
b. Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan
c. Pengarsipan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau mengandung kecurangan atas nama CPA atau atas nama klien
d. Dengan sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan
Rating: 5
0 komentar :
Posting Komentar
tinggalkan jejak anda::::