Auditing
berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire”
yang berarti mendengar
atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati
pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam
hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan
perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau
pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan
”auditing”.
Definisi
auditing pada umumnya yang banyak digunakan adalah definisi audit yang berasal
dari ASOBAC (A Statement basic of
auditing concepts) dalam karangan Abdul Halim, (2001) yang mendefinisikan
auditing sebagai :
“Suatu proses sistematika
untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti audit secara objektif mengenai
asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian dengan kriteria yang
telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Menurut
Arens, dkk (2004) adalah sebagai
berikut:
“Auditing
adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar
dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur
dalam suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan melaporkan
tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan”.
Sedangkan
menurut Mulyadi (2002),
auditing adalah :
“Proses sistematis untuk mempelajari dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa auditing merupakan proses
secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut, serta penyampaian hasil-hasilya
kepada pemakai yang berkepentingan.
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan
informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2. Penetapan
intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan
lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan
bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi
tujuan audit.
4. Kemampuan
auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam
mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan
diambilnya.
Pengguna laporan keuangan yang diaudit
mengharapkan auditor untuk:
1. Melaksanakan
audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas.
2. Mencari
dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja.
3. Mencegah
penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Laporan keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik akan digunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan, ini berarti bahwa audit harus
dilakukan oleh orang yang independen, beretika, berpengalaman, dan memiliki
keahlian dalam hal ini yaitu oleh Akuntan Publik, dengan demikian profesi
kepercayaan masyarakat, untuk itu Akuntan Publik dituntut untuk melaksanakan
tugasnya secara profesional.
0 komentar :
Posting Komentar
tinggalkan jejak anda::::